Notification

×

Iklan

Iklan

Tegas, MA Akan Tindak Keras Aparaturnya Jika Tidak Mau Dibina

Selasa, 03 Januari 2023 | 13:08 WIB Last Updated 2023-01-03T06:08:31Z

Ketua MA Prof. M. Syarifuddin / tangkapan layar zoom.


AKURATNEWS.ID, JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) di akhir tahun 2022 tengah menjadi sorotan public. Aparaturnya yang merupakan hakim agung harus berurusan dengan hukum setelah tertangkap tangan oleh lembaga anti rasuah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


Menyoroti dua hakim agung MA, Dimyati Sudrajad dan Gazalba Saleh serta beberapa aparatur MA yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu, Ketua MA RI mengatakan akan menindak tegas setiap aparatur di lingkungan instansinya apabila tidak mau dibina, yang akan berimbas kepada rusaknya nama baik lembaga peradilan di tanah air.


“Mahkamah Agung akan terus melakukan pembenahan ke dalam. Aparatur yang tidak bisa dibina, apa boleh buat akan dilakukan penindakan sesuai aturan yang berlaku,” kata Ketua MA Prof. M. Syarifuddin di Jakarta, saat zoom bersama awak media, Selasa (3/1).


Selanjutnya, Prof. Syarifuddin menegaskan, demi memulihkan kondisi yang terjadi MA telah melakukan sejumlah langkah-langkah cepat, di antaranya memberhentikan sementara hakim agung, dan aparatur di MA yang diduga terlibat kasus korupsi hingga adanya putusan pengadilan dengan berkekuatan hukum tetap.


Kedua, melakukan rotasi dan mutasi di lingkungan MA khususnya yang terkait dengan bidang penanganan perkara. Saat ini terdapat 17 personel yang dirotasi dan dimutasi. Langkah itu akan terus dilakukan guna memutus mata rantai yang diindikasikan sebagai jalur-jalur yang digunakan oknum memperjualbelikan perkara.


Selanjutnya, MA juga telah menerbitkan Surat Keputusan Ketua MA Nomor 349/KMA/SK/XII/2022 tentang pedoman Pelaksanaan Pengisian Jabatan dan Seleksi Panitera, Panitera Muda dan Panitera Pengganti.


Keempat, setiap atasan langsung dari aparatur yang terlibat dugaan pelanggaran kode etik, maupun pelanggaran pidana telah diperiksa sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 8 Tahun 2016.


“Dari pemeriksaan itu yang terbukti tidak melakukan pembinaan dan pengawasan dengan benar kepada bawahannya telah dijatuhi hukuman disiplin bahkan dibebastugaskan dari jabatannya,” kata dia.


Kemudian, di lingkungan MA telah ditugaskan beberapa orang sebagai satuan tugas khusus dari badan pengawasan MA untuk memantau aparatur. Selain itu, untuk mengoptimalkan pengawasan juga diterapkan sejumlah kebijakan, misalnya, pemasangan CCTV.


Ketua MA mengatakan lembaga yang dipimpinnya juga membangun komunikasi intens dengan Komisi Yudisial melalui tim penghubung untuk memaksimalkan pengawasan dan pembinaan secara terpadu.


Selanjutnya, Badan Pengawasan MA telah menerjunkan mysterious shoper sebanyak 26 orang di Kantor MA. MA juga membuat kanal pengaduan khusus melalui saluran WhatsApp di nomor 082124249090 yang terhubung langsung kepada Ketua Kamar Pengawasan MA.


“MA bersama Komisi Yudisial juga sedang membahas keikutsertaan masyarakat sebagai mysterious shoper,” ujar dia.


MA juga membentuk kelompok kerja sidang terbuka untuk umum khusus pembacaan amar putusan secara virtual bagi putusan kasasi dan peninjauan kembali. Lembaga peradilan itu juga sedang membangun aplikasi penunjukan hakim menggunakan sistem robotik. Terakhir, MA merevisi sistem presensi kehadiran hakim dan aparatur MA serta badan peradilan di bawahnya.