Notification

×

Iklan

Iklan

Togar Sitanggang Sampaikan Pledoi Kasus Migor, Ini Katanya

Rabu, 28 Desember 2022 | 18:50 WIB Last Updated 2022-12-28T11:53:10Z

Pierre Togar Sitanggang dari Grup Musim Mas, saat membacakan pledoinya di PN Jakarta Pusat, Selasa (27/12) 


AKURATNEWS.ID, JAKARTA – Pierre Togar Sitanggang dari Grup Musim Mas, yang ditersangkakan dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor bahan baku minyak goreng atau crude palm oil (CPO) bersama dengan Master Parulian Tumanggor dari Grup Wilmar dan Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei, yang kini ditetapkan menjadi terdakwa, menyampaikan pledoinya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (28/12/2022). 


Togar menegaskan, ada pengaturan yang dilakukan secara sengaja untuk menjadikan mereka semua sebagai tersangka. 


“Saya, bersama tiga terdakwa lain, dijadikan tersangka oleh kesaksian dari seorang ahli ekonomi makro, Dr. Fajri Muharja, SE., MSi. dan kesaksian ahli ini penuh dengan kejanggalan,” tutur Togar. 


Lebih jauh, Togar menjabarkan saat membacakan pledoinya, proses sejak awal ia diminta datang ke Kejaksaan Agung pada 19 April 2022 dengan penuh detail. 


Mulai dari kedatangannya dengan menaiki taksi sambil memawa sekardus berkas realisasi penyaluran minyak goreng, pemeriksaan dan pertanyaan-pertanyaan yang dilontarkan oleh Jaksa Penyidik, hingga akhirnya penetapan sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya.


“Itu ada pengaturan yang membuat kami menjadi tersangka. Yang dipilih hanya 3, padahal di BAP itu mengatakan semua,” ujar Togar.


Dari dokumen Permohonan Persetujuan Ekspor (PE) yang ia miliki, terdapat beberapa grup perusahaan yang juga melakukan penjualan antar afiliasi, yang menjadi salah satu dakwaan Jaksa Penuntut Umum kepadanya. 


Akan tetapi grup-grup perusahaan tersebut tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi migor ini. Hanya Togar dan dua tersangka lain saja yang ditetapkan sebagai tersangka lalu terdakwa. 


Kejanggalan lain yang juga ia ungkapkan dalam pledoinya adalah tentang posisi dirinya dan rekan-rekannya yang sama-sama bertugas sebagai Corporate/General Affair. Dalam posisi tersebut, mereka hanya menjadi penghubung dan tidak mengurus bagian dokumen atau administrasi mengenai PE. 


“Kami hanya menanyakan beberapa PE yang sudah diajukan dan mengoreksi apakah ada yang salah, dan lain lain. Hanya itu saja,” tambahnya. 


Lantas, mengenai kumpul-kumpul di ruangan Dirjen Kemendag, menurutnya itu hanya untuk membicarakan bagaimana cara mengatasi kelangkaan minyak goreng saja. 


“Kami bertemu dan berkomunikasi secara intens untuk mencari solusi kelangkaan minyak goreng, bukan untuk menciptakan kelangkaan minyak goreng seperti yang dituduhkan ke saya,” tegasnya.