AKURATNEWS.ID | DENPASAR — Mantan Sekda Buleleng, Dewa Ketut Puspaka telah diputus hukuman selama 8 tahun penjara dan wajib menggantikan kerugian negara lebih dari Rp.16 miliar. Kini giliran putranya yang menanti ketuk palu hakim.
Dalam persidangan Kamis (08/12) di PN Tipikor Denpasar, terdakwa I Dewa Gede Rhadea Prana Prabawa,S.E.,M.BA..,menjalali sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa. Dalam amar tuntutan yang dibacakan cukup panjang itu, terdakwa dituntut hukuman selama 7 tahun penjara.
Jaksa Penuntut Umum, Agus Eko Purnomo, SH.MHum, menuntut terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e Jo. Pasal 18 ayat 1 huruf a dan b Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dan sebagaimana telah di ubah dan ditambah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dalam Dakwaan Pertama Primair dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menuntuy terdakwa atas kesalahannya dengan pidana penjara selama 7 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," tuntut JPU.
Selain itu, terdakwa juga dituntut pidana denda sebesar Rp 1.000.000.000,- subsidair 6 (enam) bulan kurungan. Serta pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti senilai Rp. 4.870.000.000.
"Dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan," tuntut Jaksa.
Ditambahkan oleh A. Luga Harlianto selaku Kasipenkum Kejati Bali, setelah tahap pembuktian di persidangan selesai, berdasarkan pada Pasal 182 ayat (1) Hukum Acara Pidana, Penuntut Umum telah membacakan surat tuntutan atas nama terdakwa I Dewa Gede Rhadea Prana Prabawa,S.E.,MBA.
"Terdapat 3 bidang tanah atas nama terdakwa yang berada di Desa Baktiseraga Buleleng dapat diuangkan dan dituntut dirampas Untuk Negara,” sebut Luga.
Penuntut Umum berkeyakinan bahwa terdakwa I Dewa Gede Rhadea Prana Prabawa,S.E.,MBA pada tahun 2016 hingga tahun 2020, bersama-sama dengan Ir. Dewa Ketut Puspaka, MP, telah melakukan permintaan pembayaran atas tanah milik / duwe Desa Adat Yeh Sanih yang didasarkan atas perjanjian pengelolaan lahan Desa Adat Yeh Sanih.
Terdakwa I Dewa Gede Radhea Prana Prabawa, S.E., M.BA telah menerima uang dari perusahaan PT Titis Sampurna sebesar sebesar Rp. 4.870.000.000,- untuk kepentingan terdakwa sendiri. Selain melakukan perbuatan tindak pidana korupsi.
Terdakwa juga diajukan tuntutan didasarkan perbuatan Terdakwa telah menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana korupsi dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan.
Rekening terdakwa secara sengaja dan sepengetahuan terdakwa telah digunakan oleh terpidana untuk menempatkan proceeds of crime (use of nominee), merekayasa dokumen maupun transaksi dan /atau memberikan informasi yang tidak benar untuk menerima proceeds of crime(fake information), Mengggunakan proceeds of crime untuk membayar hutang(ponzy scheme) dan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan.
"Atas dasar perbuatan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang inilah, Penuntut Umum menuntut terdakwa 7 tahun penjara,” terang Luga.