Ilustrasi dukungan kepada DKPP untuk mengusut dugaan kecurangan Proses Verifikasi Faktual KPU./akuratnews.id |
AKURATNEWS.ID, JAKARTA – Sejak enam hari yang lalu telah disebarkan petisi terkait dukungan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk segera mengusut tuntas terkait dugaan kecurangan Proses Verifikasi Faktual yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI.
Sepertidiketahui, sejak 14 Desember 2022 lalu, KPU RI telah
menetapkan partai politik peserta Pemilu 2024. Tapi, proses penetapan tersebut
mengandung bau amis. Sebabnya, ada dugaan intervensi, dalam bentuk perintah
atau instruksi yang diikuti dengan intimidasi untuk memanipulasi data yang dilakukan oleh KPU RI
baik melalui jalur komisioner maupun sekretariat jenderal.
Dalam laman change.org disebutkan, jajaran KPU di tingkat
pusat disinyalir telah melakukan intervensi serta intimidasi pada penyelenggara
pemilu di tingkat daerah untuk merubah
data dalam proses verifikasi faktual, dan meloloskan partai tertentu
menjadi peserta pemilu.
Hingga berita ini diturunkan, petisi yang dikeluarkan oleh change.org telah mendapatkan
dukungan sekitar 2.425 menuju 2.500 dukungan dari masyarakat tanah air, yang
terus berkembang.
Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih Hadar Nafis
Gumay, dilansir dari laman change.org menyampaikan, Koalisi Masyarakat Sipil
Kawal Pemilu Bersih yang terdiri dari sejumlah organisasi masyarakat sipil
kemudian membentuk posko pengaduan yang menerima laporan kecurangan dalam
proses verifikasi faktual partai politik. Hal ini dilakukan berdasarkan
kecurigaan adanya intervensi serta intimidasi.
“Dari hasil pembukaan posko, kurang dari sepekan posko
dibuka, sudah ada 12 kabupaten/kota dan 7 provinsi yang diduga telah mengikuti
instruksi dari KPU RI dan berlaku curang dalam menetapkan hasil proses
pelaksanaan verifikasi faktual partai politik,” ujar Hadar.
Hadar melanjutkan, laporan-laporan yang diterima oleh
Koalisi Masyarakat Sipil tersebut pada akhirnya turut mengurai bagaimana dugaan
pelanggaran dan kecurangan terjadi dalam proses verifikasi faktual partai
politik bisa terjadi.
“Praktik intervensi telah dilakukan oleh anggota KPU RI yang
mendesak KPU di tingkat provinsi untuk mengubah status data hasil verifikasi
faktual keanggotaan partai politik yang semula berstatus tidak memenuhi syarat (TMS)
menjadi memenuhi syarat (MS),” ungkapnya.
Perubahan data ini kemudian dimaksudkan mendapatkan
kesimpulan partai politik yang belum memenuhi syarat (BMS) langsung menjadi
memenuhi syarat (MS) di tingkat Kab/ Kota.
Namun intervensi tersebut tidak berjalan mulus lantaran beberapa anggota
KPU daerah menolak melakukannya.
“Rupanya langkah KPU RI untuk melakukan manipulasi data
terhadap hasil verifikasi faktual tidak berhenti sampai di situ. Sekretaris
Jenderal KPU juga diduga memerintahkan Sekretaris KPU Provinsi untuk melakukan
kecurangan yang sama. Sekretaris Provinsi diminta untuk memerintahkan pegawai
sekretariat KPU daerah yang berperan sebagai admin dan operator Sistem
Informasi Partai Politik (SIPOL) di tingkat kabupaten/kota untuk berkumpul di
tingkat provinsi dan mengubah status verifikasi partai politik,” papar Hadar.
“Dari laporan yang diterima, perintah ini diberikan oleh
Sekretaris Jenderal KPU dengan disertai ancaman mutasi bagi pegawai yang
menolak,” lanjut Hadar.
Dia menyampaikan, jika rangkaian praktik curang yang
mewarnai proses verifikasi faktual partai politik tersebut terbukti benar, maka
penyelenggara pemilu yang terlibat dalam praktik curang ini telah melakukan
pelanggaran berat terhadap kode etik penyelenggara pemilu. “Prinsip
menyelenggarakan pemilu jujur, adil, mandiri, tidak berpihak, dan berintegritas
yang seharusnya diterapkan, justru telah ditabrak dengan sedemikian bar-bar nya,”
tegasnya.
Dalam benang kusut dugaan pelanggaran dan kecurangan yang
terjadi dalam proses penyelenggaraan pemilu, Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu (DKPP) wajib mengambil langkah serius. Sesuai mandat UU Pemilu, DKPP
bertugas menegakkan kode etik penyelenggara pemilu.
“Oleh sebab itu, DKPP wajib menindaklanjuti laporan atas
dugaan kecurangan yang dilakukan oleh KPU di tingkat pusat, dengan segera
melakukan penyelidikan dan verifikasi, serta pemeriksaan atas aduan dan/atau
laporan dugaan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh penyelenggara
pemilu,” katanya.
“DKPP patut segera dan dengan sungguh-sungguh melaksanakan
tugas dan wewenangnya untuk melakukan penelusuran lebih jauh terhadap laporan
dugaan kecurangan yang berhasil dihimpun oleh Koalisi Masyarakat Sipil,
termasuk menetapkan sanksi bagi jajaran KPU RI yang terbukti melanggar kode
etik dengan melakukan intervensi, intimidasi, serta manipulasi dalam proses
verifikasi faktual partai politik,” pungkas Hadar.