Notification

×

Iklan

Iklan

Jangan Kaget Truk Besar Saat Ini Terlihat Banyak di Jalan, Ini Penjelasan Polri

Senin, 19 Desember 2022 | 15:30 WIB Last Updated 2022-12-19T08:34:30Z

 

Ilustrasi Kendaraan besar melintas di jalan-jalan utama. (Foto: Akuratnews.id)

AKURATNEWS.ID, JAKARTA – Mungkin sebagian orang bertanya-tanya tentang keadaan transportasi jalan saat ini. Kendaraan besar seperti truk, terlihat lebih banyak dari waktu-waktu biasanya. Hal ini diakibatkan dari kebijakan yang diambil oleh pemerintah, dalam rangka libur Natal dan Tahun Baru (nataru).


Pemerintah, dalam hal ini Kepolisian Republik Indonesia berencana untuk mengehentikan sementara waktu operasional truk atau kendaraan-kendaraan besar menyambut nataru. Sesuai dengan kesepakatan yang tandatangani oleh Dirjen Perhubungan Darat, Kepala Korlantas Polri, dan Dirjen Bina Marga Nomor: AJ.903/I/5/DRJD/2022, Nomor: KEP/207/XII/2022, Nomor: 36/PKS/Db/2022 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Natal tahun 2022 dan Tahun Baru 2023.


“Kami meminta Kementerian PUPR, termasuk Jasa Marga dan Balai-balai, untuk pembangunan infrastuktur itu dihentikan sementara, selama pelaksanaan kegiatan Nataru ini,” ujar Kasubdit  Audit dan Inspeksi Ditkamsel Korlantas Polri Kombes Pol. Aries Syahbudin, saat bincang bersama media melalui zoom yang diselenggarakan Forum Merdeka Barat 9, dalam rangka kesiapan Nataru, Senin 19 Desember 2022.


Lebih jauh Kombes Aris menjelaskan, kendaraan besar seperti truk merupakan kendaraan yang dilarang beroperasi sementara sesuai dengan SK Bersama, salah satunya kendaraan yng membawa bahan bangunan.


“Karena memang kendaraan yang salah satu tidak boleh lewat berdasarkan SK Bersama adalah kendaraan-kendaraan bahan bangunan. Jadi otomatis mereka juga tidak bisa membangun untuk itu,” jelas Kombes Aris.


Terkait waktu pengehntian sementara, Kombes Aris mengungkapkan, untuk penghentian sementara tentunya merujuk kepada SK Bersama yang telah disepakati dan ditentukan waktunya.


Kasubdit  Audit dan Inspeksi Ditkamsel Korlantas Polri Kombes Pol. Aries Syahbudin, saat bincang bersama media melalui zoom yang diselenggarakan Forum Merdeka Barat 9


“Dari prediksi kerawanan yakni dari tanggal 23-26 Desember, kemudian lanjut dari tanggal 30 Desember 2022 sampai tanggal 2 Januari 2023, itu kecuali sembako dan BBM. Untuk kendaraan-kendaraan lain memang ada penghentian, kecuali memang khusus yang biasanya kami beri tanda memang ada kepentingan khusus,” jelasnya.


Dampak rencana penghentian sementara untuk kendaraan-kendaraan besar sudah terjadi saat ini. Menurut Kombes, kendaraan besar tersebut tentunya mengejar target pekerjaan sebelum waktu penghentian diberlakukan.


“Memang dampaknya jika ada yang merasa minggu-minggu ini truk-truk besar banyak yang keluar, karena memang mereka ngejar target sebelum itu ditutup. Biasanya seperti itu,” katanya.


“Kami sudah himbau jauh-jauh hari, dan mereka sudah memahami itu,” pungkas Kombes Agus.