Soal Pemecatan Firdaus, Jon Heri Pertanyakan Independensi dan Kepemimpinan PWI

Jon Heri/Foto. Ist/akuratnews.id
AKURATNEWS.ID, PALEMBANG - Pemberhentian penuh Ketua Umum Serikat
Media Siber Indonesia (SMSI) Pusat Firdaus dari keanggotaan Persatuan Wartawan
Indonesia (PWI) Pusat menuai kritik dari internal organisasi.
Sekretaris Dewan Kehormatan PWI Sumatera Selatan Jon Heri
menilai keputusan tersebut tidak semestinya dilihat sekadar sebagai persoalan
keanggotaan. Menurutnya, kasus Firdaus menyentuh persoalan yang lebih mendasar:
kebebasan menyampaikan pendapat, prosedur organisasi, independensi PWI, hingga
kredibilitas kepemimpinan organisasi profesi wartawan.
Sorotan Jon tertuju pada Surat Keputusan Dewan Kehormatan
PWI Pusat Nomor 98/X/DK/PWI-P/SK-SR/2026 tertanggal 14 Oktober 2026 tentang
pemberhentian penuh Firdaus.
SK tersebut ditandatangani Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat
Atal S. Depari bersama Wakil Ketua Herbet Timbo P. Siahaan, Sekretaris
Nurcholis MA Basyari dan anggota Helmi Burman, Muhammad Sahrir, Usman Kamsong
serta Zaky Anthony.
"Persoalan ini harus dilihat secara jernih dan
proporsional. Ketika seseorang menyampaikan aspirasi dalam kapasitasnya sebagai
pimpinan organisasi pers, perlu ada kejelasan mengenai dasar aturan yang
digunakan untuk menjatuhkan sanksi, proses pemeriksaan yang dilakukan, serta
hubungan antara pernyataan yang disampaikan dan hukuman yang dijatuhkan,"
ujar Jon dalam keterangan yang diterima, Senin (26/10/2026).
Dipertanyakan, Usulan HPN Berujung Pemberhentian
Jon menyoroti substansi persoalan yang berawal dari usulan
Firdaus agar SMSI menjadi penanggung jawab penyelenggaraan Hari Pers Nasional
(HPN) 2027.
Menurut Jon, usulan tersebut disampaikan Firdaus dalam
kapasitasnya sebagai Ketua Umum SMSI. Karena itu, perbedaan pandangan mengenai
tata kelola HPN, kata dia, semestinya terlebih dahulu diselesaikan melalui
dialog dan mekanisme organisasi yang terbuka.
"Organisasi profesi memang memiliki kewenangan mengatur
keanggotaan dan menegakkan aturan internalnya. Namun, kewenangan tersebut harus
dijalankan secara profesional, transparan, dan berdasarkan ketentuan yang
jelas. Jangan sampai muncul kesan bahwa perbedaan pendapat mengenai kebijakan
organisasi justru berakhir dengan pemberhentian anggota," tegasnya.
Berdasarkan dokumen yang beredar, Dewan Kehormatan PWI Pusat
mengundang Firdaus untuk memberikan klarifikasi melalui surat tertanggal 1
Oktober 2026. Firdaus kemudian menyampaikan jawaban tertulis pada 4 Oktober.
Sepuluh hari kemudian, tepatnya 14 Oktober 2026, Dewan
Kehormatan PWI Pusat menerbitkan keputusan pemberhentian penuh.
Firdaus menyatakan menerima SK tersebut pada 21 Oktober dan
memberikan tanggapan tertulis sehari setelahnya.
Rangkaian tersebut, menurut Jon, perlu dievaluasi untuk
memastikan seluruh tahapan pemeriksaan telah berjalan memadai, termasuk apakah
jawaban dan klarifikasi Firdaus telah dipertimbangkan secara menyeluruh sebelum
sanksi dijatuhkan.
Jon juga mempertanyakan proporsionalitas sanksi tersebut
terhadap persoalan yang dipermasalahkan.
Soroti Independensi PWI
Kritik Jon kemudian melebar pada persoalan independensi
organisasi.
Wartawan senior ini menyoroti adanya pimpinan PWI yang
disebut memiliki jabatan di lembaga atau perusahaan yang berkaitan dengan
pemerintah. Jon menyebut Ketua Umum PWI Pusat Ahmad Munir memiliki posisi
sebagai Dewan Pengawas/komisioner di LKBN ANTARA, sementara salah satu
penandatangan SK Dewan Kehormatan disebut menjabat Komisaris Independen PT
Pelindo Multi Terminal.
Menurut Jon, posisi tersebut perlu dilihat secara terbuka
dari perspektif independensi dan potensi konflik kepentingan.
"Independensi merupakan salah satu fondasi penting
kehidupan pers. Karena itu, setiap rangkap jabatan yang berpotensi menimbulkan
konflik kepentingan perlu dijelaskan secara terbuka dan dinilai berdasarkan
aturan organisasi yang berlaku. Jangan sampai kepercayaan publik terhadap
independensi organisasi pers justru melemah," katanya.
Ia meminta ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga PWI, termasuk aturan mengenai rangkap jabatan, diperiksa dan diterapkan
secara konsisten kepada seluruh pengurus maupun anggota.
Singgung Kebebasan Berpendapat
Jon juga mengaitkan persoalan Firdaus dengan prinsip
kebebasan menyampaikan pendapat.
Dia merujuk Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 mengenai kebebasan
berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat, serta Pasal 28F mengenai hak
berkomunikasi dan memperoleh serta menyampaikan informasi.
Jon juga menyebut Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999
tentang HAM serta Pasal 19 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan
Politik (ICCPR) yang telah disahkan melalui UU Nomor 12 Tahun 2005.
Namun, dia menekankan, ada atau tidaknya pelanggaran hak
harus dinilai berdasarkan fakta, aturan, prosedur pemeriksaan dan
proporsionalitas sanksi.
"Jangan terburu-buru menyimpulkan persoalan ini hanya
sebagai konflik internal organisasi. Perlu diperiksa apakah kebebasan
berpendapat telah dihormati, apakah aturan diterapkan secara konsisten, dan
apakah orang yang dikenai sanksi mendapatkan kesempatan yang adil untuk
menjelaskan posisinya," ujarnya.
Dorong Evaluasi Kepemimpinan PWI
Jon menilai polemik ini semestinya menjadi momentum evaluasi
terhadap kepemimpinan PWI Pusat.
Dia menyebut telah muncul dorongan mosi tidak percaya
terhadap Ketua Umum PWI Pusat Ahmad Munir dan Ketua Dewan Kehormatan Atal S.
Depari.
Menurutnya, jika evaluasi kepemimpinan tidak memperoleh
respons melalui mekanisme organisasi, Kongres Luar Biasa (KLB) dapat menjadi
salah satu opsi yang ditempuh sesuai Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan
ketentuan organisasi PWI.
"Yang dipertaruhkan bukan hanya persoalan satu orang
atau satu organisasi, melainkan kepercayaan terhadap kehidupan pers nasional.
PWI harus tetap menjadi organisasi profesi yang profesional, independen, dan mampu
menjaga marwah pers sebagai pilar demokrasi. Karena itu, evaluasi harus
dilakukan secara terbuka, adil, dan sesuai mekanisme organisasi," pungkas
Jon.
Polemik Firdaus Beririsan dengan Masa Depan HPN
Persoalan Firdaus sendiri berawal dari polemik tata kelola
HPN.
SMSI sebelumnya mengevaluasi penyelenggaraan HPN 2026 di
Banten dan kemudian mengusulkan agar SMSI menjadi penanggung jawab HPN 2027.
Aspirasi tersebut disampaikan Firdaus dalam kapasitasnya sebagai Ketua Umum
SMSI dan selanjutnya dibahas dalam forum Dewan Pers bersama konstituen pada 30
September 2026.
Di tengah proses tersebut, Dewan Kehormatan PWI Pusat
meminta klarifikasi Firdaus hingga akhirnya menjatuhkan sanksi pemberhentian
penuh.
Bagi Jon, persoalan ini justru harus menjadi pintu masuk
untuk membenahi tata kelola HPN.
Dia mendorong Dewan Pers memfasilitasi dialog seluruh
konstituen, termasuk kemungkinan membentuk kepanitiaan bersama atau menerapkan
sistem rotasi penyelenggara HPN.
"HPN merupakan momentum penting bagi masyarakat pers
Indonesia. Karena itu, penyelenggaraannya harus mampu memperkuat kebersamaan,
bukan memperlebar perbedaan. Dewan Pers perlu memfasilitasi dialog yang sehat
agar semua konstituen memiliki ruang untuk menyampaikan aspirasi,"
katanya.
Bagi Jon, perbedaan pandangan seharusnya tidak menjadi
alasan untuk memecah organisasi. Justru dari perbedaan itulah mekanisme
demokratis diuji.
Kini, polemik pemberhentian Firdaus telah berkembang menjadi
pertanyaan yang lebih besar: mampukah PWI menunjukkan bahwa independensi,
keterbukaan, keadilan prosedural dan penghormatan terhadap perbedaan pendapat
benar-benar menjadi bagian dari tata kelola organisasi?
Pertanyaan itu bukan hanya menyangkut Firdaus.
Ini menyangkut kepercayaan terhadap organisasi profesi
wartawan dan marwah pers Indonesia.


Posting Komentar