Polemik Pemberhentian Firdaus Disorot, Soal Penanggung Jawab HPN?
AKURATNEWS.ID, JAKARTA - Polemik pemberhentian Firdaus dari
keanggotaan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat membuka perdebatan yang
lebih besar, "Siapa sebenarnya yang berhak dan paling tepat menjadi
penanggung jawab Hari Pers Nasional (HPN)?"
Pertanyaan itu mengemuka setelah anggota Dewan Pers
sekaligus Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Abdul Manan mengungkap
fakta penting. Dalam pertemuan Dewan Pers bersama konstituen Dewan Pers pada 30
September 2026, delapan dari sembilan konstituen yang hadir mengusulkan agar
Dewan Pers menjadi penanggung jawab penyelenggaraan HPN.
"Sebanyak 8 dari 9 yang hadir dalam pertemuan itu
mengusulkan agar Dewan Pers yang menjadi penanggung jawab HPN, bukan organisasi
wartawan seperti PWI seperti praktik selama ini," ungkap Abdul Manan
kepada media yang tergabung dalam Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Sabtu
(24/10/2026).
Pernyataan tersebut menjadi sorotan di tengah keputusan
Dewan Kehormatan PWI Pusat yang memberhentikan penuh Firdaus dari keanggotaan
PWI.
Firdaus sebelumnya mengusulkan agar penyelenggaraan HPN
dilakukan secara bergiliran di antara konstituen Dewan Pers. Usulan itu
disampaikan dalam kapasitasnya sebagai Ketua Umum SMSI Pusat, dengan alasan
mendorong kesetaraan antarkonstituen dalam agenda tahunan pers nasional.
Tak lama kemudian, Dewan Kehormatan PWI Pusat menerbitkan
Surat Keputusan Nomor 98/X/DK/PWI-P/SK-SR/2026 tertanggal 14 Oktober 2026
mengenai pemberhentian Firdaus.
SK tersebut ditandatangani Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat
Atal S. Depari, Wakil Ketua Herbet Timbo P. Siahaan, Sekretaris Nurcholis MA
Basyari, serta anggota Helmi Burman, Muhammad Sahrir, Usman Kamsong dan Zaky
Anthony.
Firdaus kemudian memberikan tanggapan tertulis pada 22
Oktober 2026 dan menyatakan telah menerima SK tersebut pada 21 Oktober 2026.
Abdul Manan: Mengejutkan Jika HPN Jadi Alasan
Pemberhentian
Abdul Manan menegaskan, pemberhentian seseorang dari
keanggotaan merupakan kewenangan organisasi masing-masing.
Namun, ia mengaku cukup terkejut apabila persoalan HPN
berkaitan dengan keputusan pemberhentian Firdaus.
"Pemberhentian seseorang sebagai anggota tentu
merupakan hak masing-masing organisasi. Bagi saya, cukup mengejutkan kalau
alasan pemberhentiannya karena terkait dengan soal Hari Pers Nasional
(HPN)," ujar Abdul Manan.
Menurutnya, alasan pemberhentian akan lebih mudah dipahami
apabila berkaitan dengan status seseorang sebagai wartawan.
Ia merujuk Peraturan Dewan Pers Nomor 3/Peraturan-DP/X/2025
tentang Standar Organisasi Wartawan. Pasal 9 mengatur bahwa anggota organisasi
wartawan adalah wartawan yang bekerja secara tetap, koresponden, atau wartawan
lepas pada media yang masih terbit atau melakukan siaran secara reguler.
Karena itu, Abdul Manan menekankan pentingnya membedakan
persoalan keanggotaan organisasi dengan perbedaan pandangan mengenai tata
kelola HPN.
HPN untuk Semua, Bukan Eksklusif Organisasi Tertentu
Menurut Abdul Manan, persoalan HPN memiliki dimensi yang lebih
luas karena menyangkut seluruh komunitas pers.
"HPN merupakan hari yang diniatkan untuk diperingati
oleh seluruh komunitas pers. Sehingga tidak proporsional dan tidak patut jika
diselenggarakan oleh satu organisasi wartawan saja," katanya.
Ia menilai pola penyelenggaraan yang bertumpu pada satu
organisasi berpotensi membuat HPN dipersepsikan sebagai agenda organisasi
tertentu, padahal yang diperingati adalah Hari Pers Nasional.
Karena itu, menurutnya, penyelenggaraan HPN perlu diarahkan
pada mekanisme yang lebih kolektif dengan melibatkan seluruh konstituen Dewan
Pers.
Dan di sinilah temuan dari pertemuan 30 September 2026
menjadi penting.
Delapan dari sembilan konstituen yang hadir disebut
mengusulkan Dewan Pers sebagai penanggung jawab HPN.
Artinya, menurut Abdul Manan, terdapat aspirasi kuat dari
mayoritas konstituen yang hadir untuk mengubah pola penyelenggaraan HPN selama
ini.
Bayu Wardhana: Kalau Pakai Uang Negara, Dewan Pers
Sekretaris Jenderal Aliansi Jurnalis Independen (AJI)
Indonesia Bayu Wardhana mengambil posisi berbeda ketika ditanya mengenai
pemberhentian Firdaus.
Ia memilih tidak berkomentar karena menganggap persoalan
tersebut merupakan kewenangan internal PWI.
"Karena itu urusan wewenang organisasi
masing-masing," ujarnya.
Namun, ketika berbicara mengenai HPN, Bayu menyampaikan
pandangan yang tegas.
"HPN seharusnya diselenggarakan oleh Dewan Pers selaku
lembaga yang diakui UU Nomor 40/1999," kata Bayu.
Ia tidak mempersoalkan apabila organisasi pers
menyelenggarakan kegiatan masing-masing dalam rangka memperingati HPN.
PWI, AJI, Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), SMSI maupun
organisasi pers lainnya tetap memiliki ruang untuk menggelar kegiatan secara
mandiri.
Tetapi, menurut Bayu, persoalannya berbeda ketika kegiatan
tersebut menggunakan anggaran negara.
"Organisasi pers seperti PWI, AMSI, SMSI, dan lain-lain
boleh saja menyelenggarakan HPN secara mandiri. Namun, sebaiknya jika
menggunakan uang negara, penyelenggaranya adalah Dewan Pers sebagai lembaga
negara," tuturnya.
Jangan Sampai HPN Sibuk Soal Seremoni, Pers Justru
Terlupakan
Bayu juga mengingatkan agar perdebatan mengenai siapa
penyelenggara HPN tidak membuat persoalan yang lebih mendasar justru
terabaikan.
Baginya, HPN seharusnya menjadi ruang untuk membicarakan
kondisi pers Indonesia.
"Hal yang lebih penting dari penyelenggaraan HPN adalah
membahas nasib pers Indonesia yang suram. Kebebasan pers makin sempit,
intimidasi banyak terjadi, sementara upah jurnalis sangat rendah. Ini yang
lebih dibahas saat HPN," tegas Bayu.
Dengan demikian, polemik HPN tidak berhenti pada persoalan
kepanitiaan atau siapa yang menjadi tuan rumah.
Ada persoalan kebebasan pers, keselamatan jurnalis,
kesejahteraan pekerja media dan keberlangsungan perusahaan pers yang jauh lebih
menentukan masa depan ekosistem pers Indonesia.
Bola Kini di Dewan Pers
Dua pandangan tersebut memperlihatkan adanya dorongan agar
HPN ditata ulang menjadi agenda yang lebih inklusif.
Gagasan tersebut dapat mengambil berbagai bentuk, mulai dari
Dewan Pers sebagai penanggung jawab, kepanitiaan bersama, hingga sistem rotasi
penyelenggara antarkonstituen.
Abdul Manan juga mengungkap adanya pembahasan internal Dewan
Pers mengenai kemungkinan kebijakan baru, termasuk usulan perubahan tanggal
peringatan Hari Pers sebagai bahan pembahasan revisi Keputusan Presiden Nomor 5
Tahun 1985 tentang Hari Pers Nasional.
Namun, gagasan tersebut masih berada dalam tahap pembahasan
dan membutuhkan proses sesuai mekanisme yang berlaku.
Di tengah situasi itu, keputusan pemberhentian Firdaus
menjadi perhatian tersendiri.
Sebab, Firdaus bukan hanya anggota PWI. Ia juga Ketua Umum
SMSI Pusat yang sebelumnya menyampaikan gagasan agar penyelenggaraan HPN
dilakukan secara bergiliran di antara konstituen Dewan Pers.
Terlepas dari kewenangan internal PWI dalam menentukan
keanggotaannya, peristiwa tersebut kini berkelindan dengan perdebatan yang jauh
lebih besar mengenai masa depan HPN dan representasi seluruh komunitas pers.
Pertanyaan yang tersisa bukan sekadar siapa yang menjadi
penyelenggara HPN.
Apakah HPN akan terus dikelola dengan pola lama, atau
benar-benar menjadi agenda bersama seluruh komunitas pers Indonesia?
Jawabannya kini berada dalam ruang dialog antara Dewan Pers
dan seluruh konstituennya.
Dan jika aspirasi 8 dari 9 konstituen tersebut benar-benar
ditindaklanjuti, penyelenggaraan HPN ke depan berpotensi memasuki babak baru:
dari agenda yang selama ini identik dengan satu organisasi menjadi perhelatan
bersama seluruh ekosistem pers nasional.



Posting Komentar