Penanganan 29 Botol Miras oleh Bea Cukai Merak Disorot
AKURATNEWS.ID, MERAK - Penanganan 29 botol minuman
beralkohol milik Budi oleh Bea Cukai Merak, Banten, menyisakan sejumlah
pertanyaan serius. Bukan hanya mengenai dasar hukum penindakan, tetapi juga
soal administrasi penyitaan setelah petugas mengakui tidak memberikan tanda
terima ketika barang diamankan.
Pengakuan tersebut mencuat saat awak media mendatangi Kantor
Bea Cukai Merak, Rabu (14/10/2026), untuk meminta penjelasan mengenai status
barang, dokumen pemeriksaan, serta prosedur penindakan yang dilakukan pada
Agustus 2026.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Pelayanan Informasi Bea Cukai
Merak, Ramot D. Perdamean, sebelumnya menegaskan bahwa setiap barang bukti yang
disita semestinya disertai tanda terima.
"Prosedurnya setiap barang bukti yang disita ada tanda
terima," tegas Ramot.
Namun, Fredy dari Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai
Merak mengakui bahwa tanda terima tidak diberikan dalam kasus tersebut. Ia
menyebut dokumen yang tersedia adalah Surat Bukti Penindakan bernomor
SBP/154/mandiri/kbc.070102/2026.
"Kalau tanda terima, pemilik barang silakan datang ke
Bea Cukai Merak," ujar Fredy.
Pernyataan ini menimbulkan pertanyaan mendasar. Jika tanda
terima merupakan bagian dari prosedur penindakan, mengapa dokumen tersebut
tidak diberikan ketika barang milik masyarakat diamankan? Mengapa pemilik
justru diminta datang belakangan untuk memperoleh dokumen yang semestinya
menjelaskan status barang yang telah dikuasai petugas?
Transaksi Mencurigakan Berujung Penindakan
Peristiwa tersebut bermula pada Rabu, 26 Agustus 2026.
Berdasarkan kronologi yang disampaikan Handy, dirinya membantu Budi menjual 29
botol minuman beralkohol kepada seseorang bernama Hendrik yang mengaku berada
di Swiss-Belhotel Cikande.
Sekitar pukul 18.00 WIB, Handy tiba di hotel dan masuk
melalui lobi depan. Ia kemudian menanyakan kepada petugas resepsionis mengenai
pengiriman minuman yang disebut telah dipesan Hendrik.
Setelah menunggu sekitar 30 menit, Handy mengaku mendapat
informasi bahwa Hendrik sedang mengikuti rapat melalui Zoom di lantai atas.
Menurut Handy, Hendrik kemudian meminta agar barang diletakkan di lobi belakang
untuk dititipkan kepada petugas keamanan.
Hendrik juga disebut meminta agar barang difoto sebelum
pembayaran dilakukan melalui transfer.
Namun, ketika Handy menyusun botol-botol tersebut di rak
lobi belakang, sekitar lima hingga enam orang mendatangi barang tersebut.
Belakangan, Handy mengetahui bahwa mereka merupakan petugas Bea Cukai Merak.
Handy mengaku terkejut dan sempat menduga dirinya terjebak
dalam transaksi yang mencurigakan. Kecurigaan itu semakin kuat setelah, menurut
keterangannya, Hendrik menghapus seluruh pesan WhatsApp dan memblokir nomor
teleponnya.
Pihak hotel juga, berdasarkan keterangan Handy, menyangkal
bahwa Hendrik dengan nomor WhatsApp tersebut merupakan bagian dari pihak hotel.
Meski demikian, dugaan adanya modus penipuan belum dapat
dipastikan. Identitas Hendrik, tujuan transaksi, serta kemungkinan
keterkaitannya dengan penindakan Bea Cukai masih memerlukan verifikasi. Belum
ada keterangan yang memastikan apakah transaksi tersebut memang sengaja
dirancang untuk menjebak Handy.
Dari Polsek Cikande ke Kantor Bea Cukai
Setelah terjadi perdebatan di lokasi, Handy dan petugas Bea
Cukai akhirnya sepakat membawa persoalan tersebut ke Polsek Cikande atas saran
Budi selaku pemilik barang.
Sekitar pukul 20.00 WIB, Handy tiba di Polsek Cikande.
Menurut penuturannya, polisi memastikan bahwa orang-orang yang mengamankan
barang tersebut merupakan petugas Bea Cukai. Handy kemudian diminta bersikap
kooperatif dan mengikuti petugas ke Kantor Bea Cukai Merak.
Sekitar pukul 22.00 WIB, Handy tiba di kantor tersebut dan
dimintai keterangan mengenai kronologi kejadian. Ia menyebut pemeriksaan
dilakukan melalui penyusunan keterangan tertulis yang kemudian diminta untuk
dibaca dan ditandatangani.
Setelah proses pemeriksaan selesai, Handy bersama pihak
lainnya diperbolehkan pulang sekitar pukul 01.00 WIB.
Persoalan lain muncul setelah pemeriksaan. Handy mengaku
tidak membawa salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang telah
ditandatanganinya. Ia mengatakan saat itu tidak terpikir untuk meminta salinan
karena pemeriksaan berlangsung hingga larut malam.
Sementara itu, 29 botol minuman tersebut tetap berada dalam
penguasaan Bea Cukai Merak.
Kondisi ini memunculkan kebutuhan akan penjelasan mengenai
dokumen pemeriksaan yang dibuat, hak pihak yang diperiksa untuk memperoleh
dokumen terkait, serta prosedur administrasi yang berlaku dalam perkara
tersebut.
Barang Disebut Akan Dimusnahkan pada 2027
Dalam klarifikasi kepada awak media, petugas Bea Cukai Merak
menyampaikan bahwa 29 botol minuman tersebut masih ada dan direncanakan akan
dimusnahkan di Tangerang pada 2027.
Petugas juga menyatakan pemilik dapat datang ke kantor Bea
Cukai untuk mengambil tanda terima dan menyaksikan proses pemusnahan.
"Pemilik silakan datang untuk mengambil tanda terima
dan bisa menyaksikan pada saat barang dimusnahkan," kata petugas.
Namun, ketika awak media meminta melihat barang yang
dimaksud, mereka tidak diperkenankan mengakses atau menyaksikan barang tersebut
secara langsung.
Penolakan itu tidak dengan sendirinya membuktikan adanya
penyimpangan. Akses terhadap barang bukti memang dapat dibatasi berdasarkan
ketentuan yang berlaku. Meski begitu, alasan pembatasan tersebut perlu
dijelaskan agar tidak menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi penanganan
barang.
Apalagi, rencana pemusnahan pada 2027 telah disampaikan,
sementara persoalan tanda terima dan dasar hukum penindakan masih membutuhkan
penjelasan yang lebih lengkap.
Bea Cukai Merak perlu memastikan bahwa identitas, jumlah,
kondisi, pencatatan, dan status hukum barang dapat dipertanggungjawabkan sesuai
prosedur.
Pemilik Berharap Barang Dikembalikan
Budi berharap 29 botol minuman koleksinya dapat
dikembalikan. Menurut keterangan yang disampaikan, minuman tersebut merupakan
koleksi pribadi yang telah dimiliki sejak 2011 dan dibeli melalui fasilitas
duty free di bandara.
Karena membutuhkan uang, Budi kemudian memutuskan menjual
koleksinya melalui Handy sebagai perantara.
Budi juga disebut bersedia memenuhi kewajiban pembayaran
cukai atau denda apabila memang diwajibkan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Namun, kesediaan tersebut tidak serta-merta menentukan
apakah barang dapat dikembalikan. Status kepabeanan dan cukai, ketentuan
pembelian melalui fasilitas duty free, serta legalitas penjualan kembali harus
diperiksa berdasarkan dokumen dan fakta yang sebenarnya.
Karena itu, persoalan ini perlu diselesaikan berdasarkan
ketentuan hukum, bukan sekadar berdasarkan pengakuan pemilik bahwa dirinya
tidak mengetahui aturan.
Kewenangan Harus Disertai Akuntabilitas
Ada sejumlah pertanyaan yang kini menunggu jawaban Bea Cukai
Merak. Apa dasar hukum penindakan terhadap 29 botol tersebut? Mengapa tanda
terima tidak diberikan ketika barang diamankan? Bagaimana mekanisme memperoleh
salinan BAP? Apa status hukum barang saat ini, dan apa dasar rencana
pemusnahannya pada 2027?
Selain itu, perlu dijelaskan mekanisme keberatan atau
penyelesaian yang dapat ditempuh pemilik, termasuk kemungkinan pengembalian
barang apabila memenuhi persyaratan hukum.
Nomor Surat Bukti Penindakan yang telah disebutkan petugas
merupakan salah satu dokumen yang dapat menjadi titik awal penelusuran. Namun,
keberadaan dokumen tersebut belum dengan sendirinya menjawab seluruh pertanyaan
mengenai prosedur, status barang, dan hak pihak yang berkepentingan.
Awak media juga perlu memperoleh penjelasan mengenai alasan
tidak diperkenankannya melihat barang yang disebut masih tersimpan di kantor
Bea Cukai.
Penindakan oleh aparat memiliki dasar kewenangan yang harus
dihormati. Namun, kewenangan tersebut juga harus berjalan seiring dengan
administrasi yang tertib, kepastian hukum, dan akuntabilitas.
Ketika barang milik masyarakat telah diamankan, kejelasan mengenai
alasan penindakan, bukti administrasi, dan mekanisme penyelesaian bukanlah hal
sepele.
Hingga berita ini disusun, penjelasan lengkap mengenai dasar
hukum penindakan, alasan tidak diberikannya tanda terima saat barang diamankan,
serta mekanisme pengembalian atau pemusnahan 29 botol minuman tersebut masih
perlu dikonfirmasi lebih lanjut kepada Bea Cukai Merak.



Posting Komentar