Pemecatan Firdaus Dipertanyakan, Benarkah Mekanisme DK PWI Sudah Sesuai ART?

 

Pemecatan Firdaus Dipertanyakan, Benarkah Mekanisme DK PWI Sudah Sesuai ART?
Mantan Ketua PWI Sulawesi Utara dua periode, Voucke Lontaan/Foto. Ist/akuratnews.id

AKURATNEWS.ID, JAKARTA – Keputusan Dewan Kehormatan (DK) PWI Pusat memberhentikan penuh Firdaus sebagai anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) disayangkan mantan Ketua PWI Sulawesi Utara dua periode, Voucke Lontaan.

Voucke menilai persoalan yang berujung pada sanksi terberat tersebut semestinya lebih dahulu diselesaikan melalui tabayun dan dialog. Sebab, pernyataan Firdaus yang dipersoalkan disampaikan dalam forum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), dalam kapasitasnya sebagai Ketua Umum SMSI.

"Yang saya sayangkan dan prihatin, pernyataan Firdaus itu disampaikan dalam forum SMSI sebagai Ketua Umum SMSI. Itu sebuah usulan, bukan keputusan PWI," kata Voucke, Selasa (27/10/2026).

Polemik bermula ketika Firdaus mengusulkan agar SMSI ditunjuk sebagai penanggung jawab Hari Pers Nasional (HPN) 2027 dalam sebuah forum SMSI di Hall Dewan Pers, Jakarta. Pernyataan tersebut kemudian dinilai DK PWI Pusat bertentangan dengan ketentuan organisasi.

Melalui SK Nomor 98/X/DK/PWI-P/SK-SR/2026 tertanggal 14 Oktober 2026, DK PWI Pusat menjatuhkan sanksi pemberhentian penuh kepada Firdaus.

Di sinilah Voucke mempertanyakan proses yang ditempuh.

"Kenapa Ketua Umum PWI tidak terlebih dahulu melakukan tabayun dengan Firdaus?" ujarnya.

Pertanyaan tersebut, menurut Voucke, semakin relevan karena sebelumnya ada anjuran dari salah seorang senior PWI agar kedua pihak duduk bersama. Terlebih, Firdaus disebut bersedia melakukan pertemuan.

Bagi Voucke, kesediaan tersebut seharusnya dapat menjadi pintu masuk untuk menjernihkan persoalan sebelum sanksi paling berat dijatuhkan.

Soroti Mekanisme ART

Voucke juga menyoroti mekanisme pemeriksaan sebagaimana diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) PWI.

Menurutnya, Pasal 23 ART PWI mengatur kewenangan Dewan Kehormatan Provinsi, antara lain menerima atau menolak pengaduan, memproses dugaan pelanggaran AD/ART, KEJ dan KPW dengan memeriksa para pihak, serta memutuskan ada atau tidaknya pelanggaran.

Putusan Dewan Kehormatan Provinsi kemudian disampaikan kepada Dewan Kehormatan PWI Pusat sebagai laporan. Sementara keberatan terhadap putusan tersebut dapat diajukan kepada DK PWI Pusat.

Pasal 20 juga mengatur bahwa kasus pelanggaran KEJ dan KPW dibahas dalam rapat Dewan Kehormatan dengan menghadirkan wartawan yang bersangkutan untuk dimintai klarifikasi. Jika tidak dapat dilakukan, tersedia mekanisme klarifikasi secara tertulis.

"Kalau mengikuti ART, harus jelas bagaimana mekanisme pemeriksaannya. Apakah perkara ini memang langsung menjadi kewenangan DK PWI Pusat, atau seharusnya terlebih dahulu diperiksa DK PWI Provinsi?" kata Voucke.

Menurutnya, pertanyaan tersebut penting dijawab secara terbuka agar tidak muncul persepsi bahwa mekanisme organisasi tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Dua Kapasitas Firdaus

Voucke juga meminta agar posisi Firdaus sebagai Ketua Umum SMSI dibedakan dari posisinya sebagai anggota PWI.

Dalam forum SMSI, Firdaus menyampaikan gagasan mengenai HPN 2027 dalam kapasitasnya sebagai Ketua Umum SMSI. Karena itu, konteks, kapasitas, dan maksud pernyataan tersebut, menurut Voucke, perlu dilihat secara utuh sebelum dikategorikan sebagai pelanggaran organisasi.

"Menyampaikan usulan dalam forum SMSI harus dilihat dalam kapasitasnya sebagai Ketua Umum SMSI. Apakah otomatis menjadi pelanggaran sebagai anggota PWI? Ini yang perlu dijelaskan," katanya.

Ia tidak mempersoalkan kewenangan PWI untuk menegakkan aturan. Namun, menurutnya, ketegasan organisasi harus berjalan bersama prinsip keadilan dan proporsionalitas.

Apalagi, ART PWI mengenal beberapa tingkatan sanksi, mulai dari teguran tertulis, peringatan keras, pemberhentian sementara hingga pemberhentian penuh.

Karena itu, alasan memilih sanksi paling berat juga layak dijelaskan secara terbuka.

"Kalau memang ada pelanggaran, aturan harus ditegakkan. Tetapi apakah harus berujung pemberhentian penuh, itu juga harus dilihat secara proporsional," ujar Voucke.

Firdaus Disebut Bersedia Duduk Bersama

Voucke berharap persoalan Firdaus tidak berkembang menjadi konflik berkepanjangan di tubuh organisasi wartawan.

Menurutnya, marwah PWI bukan hanya ditunjukkan melalui keberanian menjatuhkan sanksi, tetapi juga melalui kesediaan mendengar, melakukan tabayun, dan membuka ruang dialog.

"Kalau Firdaus bersedia duduk bersama, kenapa tidak dilakukan? Duduk bersama bukan berarti mengabaikan aturan. Justru dari dialog bisa ditemukan duduk persoalan yang sebenarnya," pungkasnya.

Kini, pertanyaan mengenai mekanisme pemeriksaan, kewenangan DK PWI Provinsi dan Pusat, pertimbangan terhadap klarifikasi Firdaus, serta proporsionalitas pemberhentian penuh menjadi hal yang perlu dijelaskan kepada publik dan anggota PWI.

Sebab, organisasi profesi pers tidak hanya dituntut tegas menegakkan aturan, tetapi juga harus mampu menunjukkan bahwa setiap keputusan lahir melalui proses yang adil, transparan, dan proporsional.

SK Dewan Kehormatan PWI Pusat tersebut ditandatangani Atal S. Depari selaku Ketua, Herbert Timbo P. Siahaan selaku Wakil Ketua, Nurcholis MA Basyari selaku Sekretaris, serta Helmi Burman, Muhammad Sahrir, Usman Kansong, dan Zacky Anthony sebagai anggota.

Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • Pemecatan Firdaus Dipertanyakan, Benarkah Mekanisme DK PWI Sudah Sesuai ART?
  • Pemecatan Firdaus Dipertanyakan, Benarkah Mekanisme DK PWI Sudah Sesuai ART?
  • Pemecatan Firdaus Dipertanyakan, Benarkah Mekanisme DK PWI Sudah Sesuai ART?
  • Pemecatan Firdaus Dipertanyakan, Benarkah Mekanisme DK PWI Sudah Sesuai ART?
  • Pemecatan Firdaus Dipertanyakan, Benarkah Mekanisme DK PWI Sudah Sesuai ART?
  • Pemecatan Firdaus Dipertanyakan, Benarkah Mekanisme DK PWI Sudah Sesuai ART?

Posting Komentar

Ad