Pemecatan Firdaus Dipertanyakan, Benarkah Mekanisme DK PWI Sudah Sesuai ART?

Mantan Ketua PWI Sulawesi Utara dua periode, Voucke Lontaan/Foto. Ist/akuratnews.id
AKURATNEWS.ID, JAKARTA – Keputusan Dewan Kehormatan (DK) PWI
Pusat memberhentikan penuh Firdaus sebagai anggota Persatuan Wartawan Indonesia
(PWI) disayangkan mantan Ketua PWI Sulawesi Utara dua periode, Voucke Lontaan.
Voucke menilai persoalan yang berujung pada sanksi terberat
tersebut semestinya lebih dahulu diselesaikan melalui tabayun dan dialog.
Sebab, pernyataan Firdaus yang dipersoalkan disampaikan dalam forum Serikat
Media Siber Indonesia (SMSI), dalam kapasitasnya sebagai Ketua Umum SMSI.
"Yang saya sayangkan dan prihatin, pernyataan Firdaus
itu disampaikan dalam forum SMSI sebagai Ketua Umum SMSI. Itu sebuah usulan,
bukan keputusan PWI," kata Voucke, Selasa (27/10/2026).
Polemik bermula ketika Firdaus mengusulkan agar SMSI
ditunjuk sebagai penanggung jawab Hari Pers Nasional (HPN) 2027 dalam sebuah
forum SMSI di Hall Dewan Pers, Jakarta. Pernyataan tersebut kemudian dinilai DK
PWI Pusat bertentangan dengan ketentuan organisasi.
Melalui SK Nomor 98/X/DK/PWI-P/SK-SR/2026 tertanggal 14
Oktober 2026, DK PWI Pusat menjatuhkan sanksi pemberhentian penuh kepada
Firdaus.
Di sinilah Voucke mempertanyakan proses yang ditempuh.
"Kenapa Ketua Umum PWI tidak terlebih dahulu melakukan
tabayun dengan Firdaus?" ujarnya.
Pertanyaan tersebut, menurut Voucke, semakin relevan karena
sebelumnya ada anjuran dari salah seorang senior PWI agar kedua pihak duduk
bersama. Terlebih, Firdaus disebut bersedia melakukan pertemuan.
Bagi Voucke, kesediaan tersebut seharusnya dapat menjadi
pintu masuk untuk menjernihkan persoalan sebelum sanksi paling berat
dijatuhkan.
Soroti Mekanisme ART
Voucke juga menyoroti mekanisme pemeriksaan sebagaimana
diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) PWI.
Menurutnya, Pasal 23 ART PWI mengatur kewenangan Dewan
Kehormatan Provinsi, antara lain menerima atau menolak pengaduan, memproses
dugaan pelanggaran AD/ART, KEJ dan KPW dengan memeriksa para pihak, serta
memutuskan ada atau tidaknya pelanggaran.
Putusan Dewan Kehormatan Provinsi kemudian disampaikan
kepada Dewan Kehormatan PWI Pusat sebagai laporan. Sementara keberatan terhadap
putusan tersebut dapat diajukan kepada DK PWI Pusat.
Pasal 20 juga mengatur bahwa kasus pelanggaran KEJ dan KPW
dibahas dalam rapat Dewan Kehormatan dengan menghadirkan wartawan yang
bersangkutan untuk dimintai klarifikasi. Jika tidak dapat dilakukan, tersedia
mekanisme klarifikasi secara tertulis.
"Kalau mengikuti ART, harus jelas bagaimana mekanisme
pemeriksaannya. Apakah perkara ini memang langsung menjadi kewenangan DK PWI
Pusat, atau seharusnya terlebih dahulu diperiksa DK PWI Provinsi?" kata
Voucke.
Menurutnya, pertanyaan tersebut penting dijawab secara
terbuka agar tidak muncul persepsi bahwa mekanisme organisasi tidak berjalan
sebagaimana mestinya.
Dua Kapasitas Firdaus
Voucke juga meminta agar posisi Firdaus sebagai Ketua Umum
SMSI dibedakan dari posisinya sebagai anggota PWI.
Dalam forum SMSI, Firdaus menyampaikan gagasan mengenai HPN
2027 dalam kapasitasnya sebagai Ketua Umum SMSI. Karena itu, konteks,
kapasitas, dan maksud pernyataan tersebut, menurut Voucke, perlu dilihat secara
utuh sebelum dikategorikan sebagai pelanggaran organisasi.
"Menyampaikan usulan dalam forum SMSI harus dilihat
dalam kapasitasnya sebagai Ketua Umum SMSI. Apakah otomatis menjadi pelanggaran
sebagai anggota PWI? Ini yang perlu dijelaskan," katanya.
Ia tidak mempersoalkan kewenangan PWI untuk menegakkan
aturan. Namun, menurutnya, ketegasan organisasi harus berjalan bersama prinsip
keadilan dan proporsionalitas.
Apalagi, ART PWI mengenal beberapa tingkatan sanksi, mulai
dari teguran tertulis, peringatan keras, pemberhentian sementara hingga
pemberhentian penuh.
Karena itu, alasan memilih sanksi paling berat juga layak
dijelaskan secara terbuka.
"Kalau memang ada pelanggaran, aturan harus ditegakkan.
Tetapi apakah harus berujung pemberhentian penuh, itu juga harus dilihat secara
proporsional," ujar Voucke.
Firdaus Disebut Bersedia Duduk Bersama
Voucke berharap persoalan Firdaus tidak berkembang menjadi
konflik berkepanjangan di tubuh organisasi wartawan.
Menurutnya, marwah PWI bukan hanya ditunjukkan melalui
keberanian menjatuhkan sanksi, tetapi juga melalui kesediaan mendengar,
melakukan tabayun, dan membuka ruang dialog.
"Kalau Firdaus bersedia duduk bersama, kenapa tidak
dilakukan? Duduk bersama bukan berarti mengabaikan aturan. Justru dari dialog
bisa ditemukan duduk persoalan yang sebenarnya," pungkasnya.
Kini, pertanyaan mengenai mekanisme pemeriksaan, kewenangan
DK PWI Provinsi dan Pusat, pertimbangan terhadap klarifikasi Firdaus, serta
proporsionalitas pemberhentian penuh menjadi hal yang perlu dijelaskan kepada
publik dan anggota PWI.
Sebab, organisasi profesi pers tidak hanya dituntut tegas
menegakkan aturan, tetapi juga harus mampu menunjukkan bahwa setiap keputusan
lahir melalui proses yang adil, transparan, dan proporsional.
SK Dewan Kehormatan PWI Pusat tersebut ditandatangani Atal
S. Depari selaku Ketua, Herbert Timbo P. Siahaan selaku Wakil Ketua, Nurcholis
MA Basyari selaku Sekretaris, serta Helmi Burman, Muhammad Sahrir, Usman
Kansong, dan Zacky Anthony sebagai anggota.


Posting Komentar