Menaker Memaparkan Sejumlah Regulasi Baru Pelindungan Pekerja
AKURATNEWS.ID, JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker)
Yassierli memaparkan sejumlah regulasi baru pelindungan pekerja, mulai dari
pengupahan, pekerja rumah tangga, hingga pekerja sektor perikanan, di hadapan
perwakilan serikat pekerja Asia Pasifik.
Yassierli menyebut dunia kerja tengah berubah akibat
disrupsi teknologi, perubahan iklim, pergeseran demografi, dan ketidakpastian
global yang berdampak langsung pada bisnis, pekerja, dan keluarga. Karena itu,
menurutnya, kebijakan ketenagakerjaan nasional harus tetap berlandaskan prinsip
kemanusiaan dan amanat konstitusi.
"Pertumbuhan ekonomi, kemajuan teknologi, dan
peningkatan daya saing bangsa pada akhirnya hanya mengabdi pada satu tujuan
utama, yakni meningkatkan kualitas hidup manusia," kata Menaker saat
memberikan sambutan pada 28th Meeting of the International Trade Union
Confederation Asia Pacific Regional General Council di Jakarta, Senin
(26/10/2026).
Ia mengatakan, sejumlah regulasi pelindungan pekerja telah
ditetapkan, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang
Pengupahan dan Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pelindungan
Pekerja Rumah Tangga (PPRT).
Pemerintah juga meratifikasi Convention Concerning Work in
the Fishing Sector (ILO Convention 188), yang mengatur pekerjaan di sektor
perikanan, melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 25 Tahun 2026. Selain
itu, Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan disetujui
menjadi undang-undang pada 6 Oktober 2026.
Meski begitu, Yassierli menegaskan keberhasilan pelindungan
pekerja tidak bisa dibebankan kepada satu pihak. Ia menilai kerja sama
pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja menjadi kunci menjaga keberlanjutan
masa depan pekerjaan.
"Sebagai wujud nyata dari kolaborasi tersebut,
Indonesia terus memperkuat dan merevitalisasi Lembaga Kerja Sama Tripartit
Nasional (LKS Tripnas) sebagai ruang dialog sosial guna menanggapi isu
ketenagakerjaan, membangun kepercayaan, serta mengembangkan solusi
bersama," pungkas Yassierli.



Posting Komentar