Diskusi DePA-RI Angkat Tema “Trial by Social Media: Siapa Mengadili, Netizen atau Hakim?”

Ketua umum DePA-RI, TM Luthfi Yazid dengan para advokat yang baru dilantik dan disumpah di Pengadilan Tinggi Makassar.
AKURATNEWS.ID, MAKASSAR - Dewan Pergerakan Advokat Republik
Indonesia (DePA-RI) menyoroti semakin kuatnya fenomena trial by social media,
ketika opini dan penghakiman publik di media sosial sering kali mendahului
proses hukum yang semestinya berlangsung di pengadilan.
Hal tersebut menjadi salah satu pokok diskusi DePA-RI di
Sulawesi Selatan dengan tema “Trial by Social Media: Siapa Mengadili, Netizen
atau Hakim?” yang diselenggarakan di Makassar, 6 Oktober 2026. Kegiatan
konsolidasi dan diskusi ini sengaja diadakan sehari sebelum para advokat baru
DePA-RI dilantik dan diambil sumpahnya oleh Ketua Pengadilan Tinggi Makassar,
Dr. Hj. Nirwana, SH, M. Hum (tanggal 7 Oktober 2026).
Ketua Umum DePA-RI, TM Luthfi Yazid, menegaskan bahwa media
sosial memiliki peran penting dalam demokrasi dan kebebasan berekspresi. Namun,
opini publik tidak boleh menggantikan proses pembuktian dan penilaian hukum di
pengadilan.
Terlepas seperti apa dan bagaimana putusan Mahkamah
Konstitusi ( MK ), terkait dengan Permohonan Denny Indrayana dkk untuk
mendiskualifikasi Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka karena diduga tidak
memiliki ijazah setingkat SLTA yang dipersyaratkan UU, pernyataan yang
disampaikan advokat Dr. Muhammad Rulliyandi, SH, MH ( ahli dari pihak terkait)
di sebuah stasiun televisi dan berbagai media sosial bahwa persidangan di MK
tersebut illegal dan Ketua MK Suhartoyo juga illegal adalah pernyataan yang
tidak boleh keluar dari seorang advokat. Jangankan kepada lembaga peradilan,
kepada sesama advokat pun harus menghormati. Itulah yang disebut profesi mulia
(officium nobile). Namun pernyataan dosen dari Universitas Jayabaya ini sudah
terlanjur tersebar diberbagai medsos dan sudah “mengadili” MK dan Ketua MK.
Peringatan agar para advokat tidak “mengadili” lembaga
peradilan atau pejabat pengadilan tanpa bukti yang valid dan tidak bisa
dipertanggungjawabkan juga disampaikan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Makassar,
Dr. Nirwana, SH, M.Hum, saat memberikan pengarahan kepada puluhan advokat baru
yang dilantik dan diambil sumpahnya.
“Netizen boleh berpendapat, tetapi yang berwenang mengadili
perkara adalah hakim melalui proses peradilan yang menjunjung due process of
law. Jangan sampai viralitas menjadi pengganti alat bukti,” ujar Luthfi.
Menurut DePA-RI, trial by social media dapat menimbulkan
persoalan serius, antara lain rusaknya reputasi seseorang sebelum adanya
putusan pengadilan, tekanan terhadap proses hukum, serta potensi terabaikannya
asas praduga tak bersalah.
Karena itu, DePA-RI mendorong masyarakat, media, advokat,
aparat penegak hukum, dan pengguna media sosial untuk membangun budaya hukum
digital yang lebih bertanggung jawab.
“Keadilan tidak boleh ditentukan oleh seberapa viral sebuah
perkara. Tidak juga oleh suara keras seorang ahli maupun advokat. Keadilan
harus lahir dari fakta, bukti, hukum, dan proses peradilan yang fair,” tegas
Luthfi yang dalam diskusi didampingi Ketua DPD DePA-RI Sulsel, Sudirman Jabir,
SH, MH dan para pengurus DPD seperti Hanafie, SH,MH, Asri Ameru, SH, MH, Arphin
Jumadi, SH,MH dll.
DePA-RI mengajak seluruh elemen masyarakat menjaga agar
media sosial menjadi ruang demokrasi dan kontrol publik, bukan ruang pengadilan
tanpa hakim.


Posting Komentar