AJH Minta Pemeriksaan Kondisi Kebun Tanah Raja
AKURATNEWS.ID, SERDANG BEDAGAI - Aliansi Jurnalis Hukum
(AJH) Kabupaten Serdang Bedagai meminta aparat penegak hukum dan manajemen PTPN
IV melakukan pemeriksaan terhadap kondisi pemeliharaan tanaman di Kebun Tanah
Raja, PTPN IV Regional I. Permintaan itu menyusul pengamatan lapangan yang
menemukan pertumbuhan gulma di sejumlah areal tanaman produktif serta dugaan serangan
hama pada tanaman kelapa sawit.
Berdasarkan pantauan awak media pada Senin (12/10/2026),
areal kelapa sawit produktif di Afdeling IV Kebun Tanah Raja terlihat ditumbuhi
ilalang di antara barisan tanaman. Sebagian ilalang tampak mengering dan
menguning.
Sehari kemudian, Selasa (13/10/2026), pengamatan di areal
tanaman karet produktif juga menemukan anak kayu liar tumbuh di antara barisan
tanaman. Sejumlah tumbuhan tersebut dilaporkan memiliki tinggi lebih dari 50
sentimeter.
Sebelumnya, pada 1 Oktober 2026, awak media juga menemukan
kondisi tanaman kelapa sawit di Afdeling V yang diduga mengalami serangan hama
ulat kantong dan ulat api. Gejala kerusakan dilaporkan terlihat pada bagian
tajuk dan pelepah tanaman. Namun, jenis hama tersebut masih memerlukan
identifikasi teknis untuk memastikan penyebab kerusakan.
Pertumbuhan gulma yang tidak terkendali dapat mengganggu
pengelolaan kebun. Meski demikian, tingkat dampaknya terhadap produktivitas
tanaman di lokasi tersebut perlu dinilai melalui pemeriksaan teknis, termasuk
kondisi tanaman, pengendalian gulma, dan penanganan hama.
AJH Pertanyakan Pemeliharaan Kebun
Ketua DPD AJH Kabupaten Serdang Bedagai, Azwen Fadley, SH,
saat ditemui di Sei Rampah, Selasa (13/10/2026), mempertanyakan pemeliharaan
tanaman di sejumlah areal tersebut.
"Jika kondisi lahan penuh semak seperti tidak terawat,
menjadi tanda tanya, apakah dana perawatan tidak dianggarkan? Kalau ada
anggarannya, mengapa lahan yang seharusnya dirawat dibiarkan penuh semak,"
ujar Azwen.
Ia menilai pengendalian gulma perlu dilakukan secara rutin
sesuai kebutuhan dan standar teknis perkebunan. Menurutnya, pertumbuhan anak
kayu liar dan gulma di sekitar tanaman perlu mendapat perhatian agar tidak
mengganggu pemeliharaan tanaman produktif.
Azwen juga meminta agar dugaan serangan hama di Afdeling V
diperiksa dan ditangani sesuai hasil identifikasi petugas teknis perkebunan.
Berdasarkan kondisi yang diamatinya, AJH mempertanyakan
apakah pemeliharaan kebun telah dilaksanakan sesuai rencana. Organisasi
tersebut juga meminta adanya pemeriksaan terhadap realisasi anggaran
pemeliharaan, tetapi belum menyampaikan bukti yang dapat memastikan adanya
penyimpangan keuangan.
"Kami menduga adanya penyimpangan anggaran pemeliharaan
atau perawatan kebun," kata Azwen.
Pernyataan tersebut merupakan dugaan yang disampaikan AJH
dan belum dapat diperlakukan sebagai kesimpulan mengenai adanya tindak pidana.
Minta Audit dan Pemeriksaan
AJH meminta aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan Negeri
Serdang Bedagai dan unit tindak pidana korupsi Polres Serdang Bedagai, menelaah
persoalan tersebut sesuai kewenangan masing-masing apabila ditemukan indikasi
awal yang memadai.
"Saya selaku Ketua AJH meminta kepada Aparat Penegak
Hukum (APH), baik Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai maupun Tipidkor Polres
Serdang Bedagai, untuk memanggil manajemen terkait guna dimintai keterangan
terkait dugaan anggaran pemeliharaan kebun," ujarnya, Selasa (13/10/2026).
Selain itu, AJH meminta Holding PTPN IV dan jajaran
komisaris melakukan evaluasi atau audit investigatif terhadap realisasi
anggaran pemeliharaan Kebun Tanah Raja untuk periode 2025-2026.
Menurut Azwen, pemeriksaan diperlukan agar kondisi tanaman
di lapangan dapat dibandingkan dengan program pemeliharaan dan penggunaan
anggaran yang telah direncanakan.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan dari
manajemen PTPN IV Regional I mengenai kondisi gulma, dugaan serangan hama,
pelaksanaan pemeliharaan, maupun realisasi anggaran yang dipersoalkan AJH.
Karena itu, dugaan penyimpangan anggaran belum dapat disimpulkan dan memerlukan
verifikasi lebih lanjut.



Posting Komentar