GSBK Soroti Sitaan Rp42,5 Miliar Kasus KPR Fiktif BTN Karawang: Kerugian Rp237 Miliar, Sisanya ke Mana?
Gambar Ilustrasi Sitaan Kasus KPR/Foto. AI/akuratnews.id
AKURATNEWS.ID, KARAWANG - Penyitaan uang sebesar
Rp42.545.705.067 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang dalam pengusutan
dugaan korupsi penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) fiktif Bank BTN Kantor
Cabang Karawang dipertanyakan Gerakan Santri Biru Kuning (GSBK).
Koordinator Nasional GSBK, Febri Yohansyah, menilai
penyitaan tersebut menimbulkan sejumlah pertanyaan karena nilainya jauh lebih
kecil dibandingkan potensi kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut.
“Kalau potensi kerugian negara mencapai Rp237 miliar, tetapi
yang disita baru sekitar Rp42,5 miliar, tentu ini menimbulkan pertanyaan besar.
Lalu sisanya ke mana?” ujar Febri, Kamis (10/9/2026).
Menurut Febri, berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan
Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang menjadi
rujukan dalam perkara tersebut, kerugian keuangan negara sementara disebut
mencapai Rp237.078.338.982 yang berasal dari 445 debitur.
Karena itu, menurut dia, Kejari Karawang perlu menjelaskan
secara terbuka mengenai posisi selisih antara nilai kerugian negara yang
dihitung dengan jumlah uang yang berhasil disita.
“Potensi kerugian negara disebut mencapai Rp237 miliar,
sementara uang yang disita hanya Rp42,5 miliar. Ini harus dijelaskan. Apakah
uang lainnya masih berada di rekening tertentu, sudah berpindah tangan, atau
ada aset lain yang belum ditemukan?” katanya.
Febri menegaskan, penyitaan uang Rp42,5 miliar patut
diapresiasi sebagai bagian dari upaya penyelamatan keuangan negara. Namun,
langkah tersebut menurutnya jangan sampai berhenti pada jumlah uang yang
ditemukan di rekening escrow milik PT Bumi Arta Sedayu (PT BAS).
Sebelumnya, Kepala Kejari Karawang Dedy Irwan Virantama
mengatakan penyidik berhasil menyelamatkan uang negara dengan menyita
Rp42.545.705.067 dari rekening escrow atau rekening bersama milik PT BAS.
“Penyidik berhasil menyelamatkan uang negara dengan menyita
sejumlah uang sebesar Rp42.545.705.067 dari rekening escrow atau rekening
bersama milik PT BAS. Hari ini uang sitaan tersebut akan kami titipkan ke
rekening penampungan sementara (RPL) pada salah satu bank Himbara,” ujar Dedy.
Kejari Karawang sendiri telah menetapkan lima orang sebagai
tersangka dalam perkara dugaan korupsi penyaluran KPR Bank BTN Kantor Cabang
Karawang pada PT BAS untuk periode 2021-2024.
Namun bagi GSBK, penanganan perkara tersebut seharusnya
tidak berhenti pada pihak-pihak yang berada di tingkat cabang maupun perusahaan
pengembang. Febri meminta penyidik mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang
memiliki keterkaitan dengan proses penyaluran kredit tersebut.
“Jangan sampai Kejari Karawang seperti kuda lumping,
kerjanya hanya loncat-loncat di Kabupaten Karawang saja. Kasus ini harus
dikembangkan kalau memang ada indikasi keterlibatan pihak lain,” tegasnya.
Ia mempertanyakan apakah proses penyidikan telah menelusuri
kemungkinan keterlibatan pihak di lingkungan BTN pada tingkat yang lebih
tinggi, termasuk jajaran manajemen pusat apabila memang ditemukan bukti yang
mengarah ke sana.
“Kenapa tidak dikembangkan sampai Bank BTN pusat? Kalau
memang ada fakta dan bukti yang mengarah ke sana, kenapa tidak dipanggil dan
diperiksa jajaran direksi maupun komisaris yang terkait dengan proses dan
kebijakan penyaluran kredit tersebut?” ujarnya.
Febri menilai penyidikan kasus dugaan KPR fiktif tersebut
harus dilakukan secara menyeluruh dengan mengikuti aliran uang dan proses
pengambilan keputusan, bukan hanya berfokus pada pihak yang berada di ujung
proses pencairan kredit.
“Yang harus dicari bukan hanya siapa yang menerima uang,
tetapi bagaimana kredit bisa disalurkan, siapa yang menyetujui, siapa yang
mengetahui, siapa yang menikmati, dan ke mana seluruh aliran dananya,” katanya.
Ia juga meminta Kejaksaan menjelaskan apakah angka Rp237,07
miliar tersebut merupakan kerugian negara final atau masih berupa perhitungan
sementara, serta bagaimana posisi aset dan dana yang dapat dipulihkan dari
perkara tersebut.
“Publik berhak mendapatkan penjelasan yang terang. Kalau
kerugian negara Rp237 miliar, maka penyidik harus menjelaskan bagaimana
mekanisme pemulihannya dan berapa yang sudah berhasil diamankan,” tutup Febri.
Posting Komentar