Gita Wirjawan: Implementasi Pasal 33 UUD 1945 Butuh Kepastian Hukum dan Kendali Negara

Gita Wiryawan (Kiri, Baju Hitam), saat hadir dalam Diskusi Kebangsaan bertajuk "Prospek Implementasi Pasal 33 UUD 1945" di Univ. Paramadina/Foto. Ist/akuratnews.id
AKURATNEWS.ID, JAKARTA - Implementasi Pasal 33 UUD 1945 dan
relevansinya terhadap arah perekonomian nasional menjadi bahasan utama dalam
Diskusi Kebangsaan bertajuk “Prospek Implementasi Pasal 33 UUD 1945” yang
diselenggarakan oleh Universitas Paramadina, Paramadina Public Policy Institute
(PPPI), School of Government and Public Policy Indonesia, dan Endgame, Selasa
(1/9), di Aula TP. Rachmat, Universitas Paramadina, Kampus Cipayung.
Diskusi menghadirkan Gita Wirjawan, Menteri Perdagangan
Republik Indonesia periode 2011–2014, sebagai pembicara utama, bersama Prof.
Irwandy Arif, Chairman Indonesian Mining Institute (IMI), dan Wijayanto
Samirin, MPP, ekonom dan praktisi kebijakan publik Universitas Paramadina,
sebagai penanggap. Diskusi dipandu jurnalis senior Hersubeno Arief.
Dalam sambutannya, Wakil Rektor Universitas Paramadina, Dr.
Handi Risza, menilai pembahasan Pasal 33 semakin relevan di tengah upaya
mengembalikan arah perekonomian nasional pada amanat konstitusi. Ia mendorong
agar pembahasan Pasal 33 tidak berhenti pada tataran normatif, tetapi
menghasilkan rekomendasi kebijakan yang dapat ditindaklanjuti.
“Diskusi mengenai Pasal 33 selama ini cenderung berhenti di
ranah normatif dan sulit menembus ke tataran kebijakan yang bisa dijalankan.
Karena itu, kita membutuhkan gagasan dan rekomendasi yang dapat benar-benar
ditindaklanjuti,” ujar Handi.
Gita Wirjawan menegaskan bahwa penguasaan negara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 33 tidak berarti negara harus memiliki dan mengoperasikan
seluruh sektor strategis secara langsung. Negara, menurutnya, perlu menentukan
arah dan kebijakan, sementara operasional dapat melibatkan pelaku pasar.
“Penguasaan negara dalam semangat Pasal 33 bukan berarti
negara harus memiliki dan mengoperasikan semuanya. Negara harus memegang remote
control untuk mengendalikan arah dan kebijakan, sementara operasionalnya dapat
melibatkan pasar,” tutur Gita.
Ia juga menekankan pentingnya kepastian hukum, investasi
sumber daya manusia, serta reformasi kesejahteraan guru dan dosen sebagai
bagian dari strategi pembangunan jangka panjang. Menurut Gita, peningkatan
kualitas pendidikan merupakan investasi yang dapat memperkuat produktivitas dan
daya saing nasional.
Sementara itu, Prof. Irwandy Arif menyoroti persoalan tata
kelola sumber daya alam, khususnya pertambangan. Ia menilai masih terdapat
kesenjangan antara besarnya potensi kekayaan mineral Indonesia dan penerimaan
negara.
“Cadangan mineral Indonesia ditaksir bernilai sekitar 4
triliun dolar AS, tetapi penerimaan negara dari sektor ini pada 2024 hanya
sekitar Rp173 triliun,” tegas Irwandy.
Ia menilai optimalisasi penerimaan negara membutuhkan
perbaikan tata kelola, penguatan infrastruktur, pemberantasan pertambangan
ilegal, serta pembenahan proses legislasi.
Wijayanto Samirin menambahkan bahwa implementasi Pasal 33
juga harus memastikan pembagian manfaat sumber daya alam yang adil dan
transparan antara pemerintah pusat dan daerah. Ia mendorong penguatan
pengawasan dan transparansi penerimaan negara, termasuk untuk mengatasi praktik
under-invoicing.
“Bagi hasil yang transparan dan adil bukan sekadar soal
keadilan ekonomi, tetapi juga menyangkut keutuhan nasional,” tegas Wijayanto.
Diskusi turut diperkaya oleh pengalaman Nur Alam, mantan
Gubernur Sulawesi Tenggara, yang menyoroti persoalan perizinan, pengelolaan
lahan, pertambangan ilegal, dan konflik kepentingan dalam tata kelola sumber
daya alam.
“Penguasa jangan menjadi pengusaha, dan pengusaha jangan
menjadikan kekuasaan sebagai alat bisnis.”
Para pembicara juga membahas hubungan antara nasionalisme,
proteksionisme, dan investasi asing. Gita menegaskan bahwa keberpihakan pada
kepentingan nasional tidak otomatis menghambat investasi. Menurutnya, investor
membutuhkan kepastian hukum dan kemampuan negara mengelola ketidakpastian
menjadi risiko yang terukur.
Diskusi menyimpulkan bahwa implementasi Pasal 33 UUD 1945
tidak semata-mata berkaitan dengan seberapa besar kepemilikan negara atas
sumber daya ekonomi, tetapi juga menyangkut tata kelola yang transparan,
kepastian hukum, kualitas sumber daya manusia, keadilan distribusi manfaat,
serta kemampuan negara mengarahkan pembangunan demi sebesar-besarnya kemakmuran
rakyat.
Berbagai gagasan yang muncul diharapkan menjadi bahan untuk
merumuskan rekomendasi kebijakan yang lebih konkret, sehingga Pasal 33 tidak
hanya menjadi amanat konstitusional, tetapi benar-benar menjadi landasan
pembangunan sistem perekonomian nasional yang berkeadilan dan berorientasi pada
kesejahteraan masyarakat.
Posting Komentar