BREAKING NEWS

Konsumen Perumahan Griya Bukit Jaya 2 Gunung Putri Bogor Tuntut Tanggungjawab Oknum Pengembang dan Notaris

 

Konsumen Perumahan Griya Bukit Jaya 2 Gunung Putri Bogor Tuntut Tanggungjawab Oknum Pengembang dan Notaris
Kantor Notaris yang diduga melakukan Wanprestasi Perjanjian Kepengurusan Sertifikasi Rumah di wilayah Bogor/Foto. Redaksi/akuratnews.id

AKURATNEWS.ID, BOGOR – Konsumen perumahan Griya Bukit Jaya 2 yang berlokasi di Jl. GBHN, Bojong Nangka, Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat meradang.

Konsumen diantaranya, Andi Akbar Jamaluddin, Wakhid Masykur, Maslini Aritonang, Rodyana, Novi Henriyanti dan lima rekannya jelas meradang, pasalnya proses sertifikasi rumah milik mereka hingga kini tidak jelas dan terbengkalai. Padahal mereka semua sudah melunasi pembayaran untuk proses sertifikasi tersebut kepada notaris yang direkomendasikan oleh oknum pengembang perumahan.

Andi Akbar Jamaluddin salah seorang konsumen perumahan mewakili rekan-rekannya sesama korban mengaku, sudah melunasi pembayaran untuk proses sertifikasi sejak Febuari 2025. Sesuai kelaziman biasanya proses selesai selama 3 bulan.

Namun hingga tenggat waktu berakhir pada Juli 2025, prosesnya belum selesai juga. Ironisnya notaris yang mengurus proses sertifikasi tersebut yakni Chatul Kurniawan tiba-tiba tidak bisa dihubungi dan hilang kontak. Whatsappun tidak pernah berbalas. Demikian juga kontak tidak pernah dijawab. Sementara pihak staf legal pengembang PT Grahacipta Langgengutama Maria Fransisca (Sisca) berulangkali mencoba menenangkan dan bilang bahwa penuntasan masalah konsumen akan diprioritaskan.

Akhirnya dari Juli-Agustus, Andi dkk berinisiatif melakukan investigasi secara mandiri. Tak hanya sekedar kontak melalui telepon, Andi dkk berulangkali mendatangi kantor notaris Chatul Kurniawan di sebuah ruko kecil yang beralamat di Jln Sirojul Munir No 24, RT.002/RW.003, Tengah, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, hasilnya kembali nihil. Kantor didatangi seringkali kosong dan tidak ada aktifitas.

Dalam proses investigasi tersebut, pada Oktober 2025, secara tidak sengaja, Andi dkk bertemu dengan kerabat (abang) dari Chatul Kurniawan yang sedang dicari-cari. Hasilnya melalui abang dari notaris inilah diketahui berkas sertifikasi milik konsumen masih ada di brankas dan belum berproses di BPN. Ini karena pajak untuk keperluan kepengurusan sertifikasi tersebut belum dibayarkan ke BPN.

Tak lama setelah mengetahui informasi tersebut, Andi, Siska dan abang dari notaris tersebut bertemu di sebuah kafe dekat kantor notaris tersebut. Intinya dalam pertemuan tersebut, Andi menegaskan bahwa konsumen ingin uang yang terlanjur dibayarkan ke notaris dikembalikan. Kemudian dalam hal pengurusan sertifikasi akan diamanatkan kepada notaris baru.

“Dalam hal proses sertifikasi yang terbengkalai kami ingin pihak pengembang ikut bertanggung jawab dan janganb lepas tangan apalagi notaris yang membuat persoalan rekomendasi dari mereka,” tegas Andi. 

Lebih lanjut dalam pertemuan tersebut juga kepada abang dari notaris diberikan pesan untuk menyampaikan kepada pelaku (red:chatul kurniawan) agar mengembalikan uang konsumen yang terlanjur dibayar dan diberikan deadline penyelesaian hingga Desember 2025.

Namun sampai awal Januari 2026 belum ada kejelasan juga. Selanjutnya 15 Januari 2026, Siska berinisiatif mengajak perwakilan konsumen untuk sekali lagi mencoba bertemu dengan notaris Chatul Kurniawan di kantornya. Kali ini konsumen berhasil menemui sang pelaku. Singkat cerita karena terdesak, pelaku mengakui segala kesalahan dan akan bertanggungjawab mengembalikan uang konsumen paska Idul Fitri 1147 H. Pelaku bilang tidak bisa mengembalikan uang sekarang karena ada kendala proyek yang belum tertagih.

Mendengar penjelasan tersebut, Andi mewakili korban menjawab pihaknya tidak ingin terlibat masalah yang dialami pelaku. Selaku pihak yang dirugikan bersama teman-teman yang lain, dirinya menilai selama ini pelaku tidak punya itikad baik untuk menyelesaikan persoalan karena berulangkali menghindar dan sulit untuk dihubungi.

“Setelah selalu menghindar, kenapa sekarang kami diminta empati pada persoalan yang dialami pelaku,” tanya Andi.

Ada Dugaan Pelaku Mengontak Korban

Disaat belum jelas dan kaburnya upaya penyelesaian, tiba-tiba pelaku menghubungi beberapa korban dan ingin bertanggungjawab. Caranya memberikan opsi cicilan senilai Rp2 juta hingga lunas. Tak jelas berapa orang yang dihubungi oleh pelaku.

“Saya tak tahu persis berapa orang teman-teman saya yang dihubungi. Tapi saya dihubungi dan diberikan tawaran tersebut. Dugaan saya, beberapa teman juga dihubungi dengan tawaran sejenis. Prinsipnya kami ingin uang yang sudah terlanjur dibayar dikembalikan dan pengembang harus ikut bertanggung jawab dalam proses tersebut. Kemudian proses sertifikasi akan dilanjutkan dengan notaris yang baru” tandasnya.

Prinsipnya selaku korban, Andi dkk tak bergeming. Boleh jadi Andi dkk bukan korban pertama. Patut diduga sebelumnya sudah ada konsumen lain yang jadi korban dari persekongkolan jahat antara oknum pengembang dengan notaris. 

“Kami hanya ingin minta hak kami terkait proses sertifikasi ditunaikan. Fokus itu saja nggak ada yang lain. Kami juga nggak akan terbuai dengan tawaran-tawaran menyesatkan dan menunda penyelesaian persolan. Harap diingat karena perkara ini, hak kami sebagai konsumen jadi terbengkalai karena itu kami nggak akan berubah terkait penuntasan perkara sertifikasi ini,” katanya.

“Kami hanya ingin minta hak kami terkait proses sertifikasi ditunaikan. Fokus itu saja nggak ada yang lain. Kami juga nggak akan terbuai dengan tawaran-tawaran menyesatkan dan menunda penyelesaian persolan. Harap diingat karena perkara ini, hak kami sebagai konsumen jadi terbengkalai karena itu kami nggak akan berubah terkait penuntasan perkara sertifikasi ini” pungkasnya. 

Redaksi sudah berusaha kontak ke nomer ponsel notaris Chatul Kurniawan dan staf legal pengembang PT Grahacipta Langgengutama Maria Fransisca (Sisca). Namun hingga tulisan ini dinaikkan kontak itu tidak mendapatkan tanggapan.

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar