Konsumen Perumahan Griya Bukit Jaya 2 Gunung Putri Bogor Tuntut Tanggungjawab Oknum Pengembang dan Notaris
![]() |
| Kantor Notaris yang diduga melakukan Wanprestasi Perjanjian Kepengurusan Sertifikasi Rumah di wilayah Bogor/Foto. Redaksi/akuratnews.id |
AKURATNEWS.ID, BOGOR – Konsumen perumahan
Griya Bukit Jaya 2 yang berlokasi di Jl. GBHN, Bojong Nangka, Gunung Putri,
Kabupaten Bogor, Jawa Barat meradang.
Konsumen diantaranya, Andi Akbar
Jamaluddin, Wakhid Masykur, Maslini Aritonang, Rodyana, Novi Henriyanti dan
lima rekannya jelas meradang, pasalnya proses sertifikasi rumah milik mereka
hingga kini tidak jelas dan terbengkalai. Padahal mereka semua sudah melunasi
pembayaran untuk proses sertifikasi tersebut kepada notaris yang
direkomendasikan oleh oknum pengembang perumahan.
Andi Akbar Jamaluddin salah seorang
konsumen perumahan mewakili rekan-rekannya sesama korban mengaku, sudah
melunasi pembayaran untuk proses sertifikasi sejak Febuari 2025. Sesuai
kelaziman biasanya proses selesai selama 3 bulan.
Namun hingga tenggat waktu berakhir pada
Juli 2025, prosesnya belum selesai juga. Ironisnya notaris yang mengurus proses
sertifikasi tersebut yakni Chatul Kurniawan tiba-tiba tidak bisa dihubungi dan
hilang kontak. Whatsappun tidak pernah berbalas. Demikian juga kontak tidak
pernah dijawab. Sementara pihak staf legal pengembang PT Grahacipta Langgengutama
Maria Fransisca (Sisca) berulangkali mencoba menenangkan dan bilang bahwa
penuntasan masalah konsumen akan diprioritaskan.
Akhirnya dari Juli-Agustus, Andi dkk
berinisiatif melakukan investigasi secara mandiri. Tak hanya sekedar kontak
melalui telepon, Andi dkk berulangkali mendatangi kantor notaris Chatul
Kurniawan di sebuah ruko kecil yang beralamat di Jln Sirojul Munir No 24,
RT.002/RW.003, Tengah, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, hasilnya kembali
nihil. Kantor didatangi seringkali kosong dan tidak ada aktifitas.
Dalam proses investigasi tersebut, pada
Oktober 2025, secara tidak sengaja, Andi dkk bertemu dengan kerabat (abang)
dari Chatul Kurniawan yang sedang dicari-cari. Hasilnya melalui abang dari
notaris inilah diketahui berkas sertifikasi milik konsumen masih ada di brankas
dan belum berproses di BPN. Ini karena pajak untuk keperluan kepengurusan
sertifikasi tersebut belum dibayarkan ke BPN.
Tak lama setelah mengetahui informasi
tersebut, Andi, Siska dan abang dari notaris tersebut bertemu di sebuah kafe
dekat kantor notaris tersebut. Intinya dalam pertemuan tersebut, Andi
menegaskan bahwa konsumen ingin uang yang terlanjur dibayarkan ke notaris
dikembalikan. Kemudian dalam hal pengurusan sertifikasi akan diamanatkan kepada
notaris baru.
“Dalam hal proses sertifikasi yang
terbengkalai kami ingin pihak pengembang ikut bertanggung jawab dan janganb lepas
tangan apalagi notaris yang membuat persoalan rekomendasi dari mereka,” tegas
Andi.
Lebih lanjut dalam pertemuan tersebut juga
kepada abang dari notaris diberikan pesan untuk menyampaikan kepada pelaku
(red:chatul kurniawan) agar mengembalikan uang konsumen yang terlanjur dibayar
dan diberikan deadline penyelesaian hingga Desember 2025.
Namun sampai awal Januari 2026 belum ada
kejelasan juga. Selanjutnya 15 Januari 2026, Siska berinisiatif mengajak
perwakilan konsumen untuk sekali lagi mencoba bertemu dengan notaris Chatul
Kurniawan di kantornya. Kali ini konsumen berhasil menemui sang pelaku. Singkat
cerita karena terdesak, pelaku mengakui segala kesalahan dan akan
bertanggungjawab mengembalikan uang konsumen paska Idul Fitri 1147 H. Pelaku
bilang tidak bisa mengembalikan uang sekarang karena ada kendala proyek yang
belum tertagih.
Mendengar penjelasan tersebut, Andi
mewakili korban menjawab pihaknya tidak ingin terlibat masalah yang dialami
pelaku. Selaku pihak yang dirugikan bersama teman-teman yang lain, dirinya
menilai selama ini pelaku tidak punya itikad baik untuk menyelesaikan persoalan
karena berulangkali menghindar dan sulit untuk dihubungi.
“Setelah selalu menghindar, kenapa
sekarang kami diminta empati pada persoalan yang dialami pelaku,” tanya Andi.
Ada Dugaan Pelaku Mengontak Korban
Disaat belum jelas dan kaburnya upaya
penyelesaian, tiba-tiba pelaku menghubungi beberapa korban dan ingin
bertanggungjawab. Caranya memberikan opsi cicilan senilai Rp2 juta hingga
lunas. Tak jelas berapa orang yang dihubungi oleh pelaku.
“Saya tak tahu persis berapa orang
teman-teman saya yang dihubungi. Tapi saya dihubungi dan diberikan tawaran
tersebut. Dugaan saya, beberapa teman juga dihubungi dengan tawaran sejenis.
Prinsipnya kami ingin uang yang sudah terlanjur dibayar dikembalikan dan
pengembang harus ikut bertanggung jawab dalam proses tersebut. Kemudian proses
sertifikasi akan dilanjutkan dengan notaris yang baru” tandasnya.
Prinsipnya selaku korban, Andi dkk tak
bergeming. Boleh jadi Andi dkk bukan korban pertama. Patut diduga sebelumnya
sudah ada konsumen lain yang jadi korban dari persekongkolan jahat antara oknum
pengembang dengan notaris.
“Kami hanya ingin minta hak kami terkait
proses sertifikasi ditunaikan. Fokus itu saja nggak ada yang lain. Kami juga
nggak akan terbuai dengan tawaran-tawaran menyesatkan dan menunda penyelesaian
persolan. Harap diingat karena perkara ini, hak kami sebagai konsumen jadi
terbengkalai karena itu kami nggak akan berubah terkait penuntasan perkara
sertifikasi ini,” katanya.
“Kami hanya ingin minta hak kami terkait proses sertifikasi ditunaikan. Fokus itu saja nggak ada yang lain. Kami juga nggak akan terbuai dengan tawaran-tawaran menyesatkan dan menunda penyelesaian persolan. Harap diingat karena perkara ini, hak kami sebagai konsumen jadi terbengkalai karena itu kami nggak akan berubah terkait penuntasan perkara sertifikasi ini” pungkasnya.
Redaksi sudah berusaha kontak ke nomer ponsel notaris Chatul Kurniawan dan staf legal pengembang PT Grahacipta Langgengutama Maria Fransisca (Sisca). Namun hingga tulisan ini dinaikkan kontak itu tidak mendapatkan tanggapan.
