Notification

×

Iklan

Iklan

Di Akun Twitter, Polri Ingatkan Dilarang Merokok Saat Berkendara

Rabu, 04 Januari 2023 | 14:05 WIB Last Updated 2023-01-04T07:05:11Z



AKURATNEWS.ID, JAKARTA – Dalam akun twitter TMC Polda Metro Jaya, Polri mengingatkan untuk tidak melakukan kegiatan merokok saat mengendarai kendaraan.


Larangan ini dalam rangka mengimplementasikan terkait Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 12 Tahun 2019, pada Pasal 6.


“Pengemudi dilarang merokok dan aktivitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor,” demikian bunyi pasal tersebut, yang dikutip TMC Polda Metro Jaya, dalam teasernya, Rabu (4/1).


Dalam komentarnya TMC Polda Metro Jaya juga menyampaikan, bagaimana pengendara untuk saling menghormati dengan pengendara lainnya.


“Bagi Pengendara, hormati pengguna jalan lain dengan tidak menghisap Rokok sembari berkendara,” tulis tweet, TMC Polda Metro Jaya.


Hingga berita ini ditayangkan, sudah sekitar 4.013 tayangan yang melihat teaser TMC Polda Metro Jaya ini.