Notification

×

Iklan

Iklan

Walaupun PPKM Dicabut, Presiden Tegaskan Bansos Berlanjut

Jumat, 30 Desember 2022 | 20:13 WIB Last Updated 2022-12-30T13:13:49Z

Presiden Jokowi memberikan keterangan pers, Jumat (30/12/2022), di Istana Negara, Jakarta. (Sumber: Tangkapan Layar Setkab)


AKURATNEWS.ID, JAKARTA – Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) secara resmi hari ini mencabut pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di seluruh tanah air. Pencabutan ini dilaksanakan melihat perkambangan terkait kasus Covid-19 yang dinilai terus menurun, akibat adari pengendalian kasus yang dilakukan.

 

Walaupun dilakukan pencabutan status PPKM di masyarakat, Presiden menegaskan bahwa pemerintah akan tetap menyalurkan bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat.

 

“Perlu saya sampaikan, jangan sampai ada kekhawatiran, walaupun PPKM dicabut bansos akan tetap dilanjutkan. Bansos selama PPKM akan dilanjutkan di tahun 2023,” ujar Presiden Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Jumat (30/12/2022).

 

Lebih jauh Presiden menyampaikan, selain bansos, pemerintah juga akan tetap menyalurkan bantuan vitamin dan obat-obatan melalui fasilitas pelayanan kesehatan (faskes) yang ditunjuk. Selain itu, sejumlah intensif seperti intensif pajak juga tetap dilanjutkan.

 

“Bantuan vitamin dan obat-obatan akan tetap tersedia di faskes yang ditunjuk, dan beberapa insentif-insentif pajak dan lain-lain juga akan terus dilanjutkan,” ujarnya.

 

Pencabutan PPKM bukan serta merta dilakukan.Namun, presiden mengutarakan pencabutan didasari hasil kajian yang dilakukan selama lebih dari 10 bulan serta dengan memperhatikan situasi pandemi COVID-19 di tanah air yang terkendali.

 

“Kita ini mengkaji sudah lebih dari 10 bulan, dan lewat pertimbangan-pertimbangan yang berdasarkan angka-angka yang ada, maka pada hari ini pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM yang tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022. Jadi, tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat,” kata Presiden.

 

Presiden menambahkan, sebelum pencabutan, seluruh kabupaten/kota di Indonesia berstatus PPKM Level 1, di mana pembatasan kerumunan dan pergerakan orang di tingkat rendah. Selain itu, indikator pengendalian COVID-19 di tanah air juga terjaga di bawah standar dari Badan Kesehatan Dunia (WHO).

 

“Dalam beberapa bulan terakhir, pandemi COVID-19 semakin terkendali. Per 27 Desember 2022, kasus harian 1,7 kasus per 1 juta penduduk, positivity rate mingguan itu 3,35 persen, tingkat perawatan rumah sakit atau BOR berada di angka 4,79 persen, dan angka kematian di angka 2,39 persen. Ini semuanya berada di bawah standar dari WHO,” ucapnya.

 

Presiden menyampaikan, keberhasilan Indonesia dalam mengendalikan pandemi sekaligus menjaga perekonomian adalah karena kebijakan gas dan rem yang diterapkan oleh pemerintah.

 

“Alhamdulillah, Indonesia termasuk negara yang berhasil mengendalikan pandemi COVID-19 dengan baik dan sekaligus bisa menjaga stabilitas ekonominya. Kebijakan gas dan rem yang menyeimbangkan penanganan kesehatan dan perekonomian menjadi kunci keberhasilan kita,” tandasnya.